ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pemaparannya, Budi Hastuti menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Budi Hastuti.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
“Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
Sementara itu, Sadham yang didapuk sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Sadham.