Bobol Data Nasabah 4,9 Juta dan Dijual di Dark Web, Polda Metro Jaya Tangkap ‘Bjorka’ 

Bobol Data Nasabah 4,9 Juta dan Dijual di Dark Web, Polda Metro Jaya Tangkap ‘Bjorka’ 

ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker dengan akun Bjorka. WTF ditangkap di rumahnya di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada akhir September lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan peran dari tersangka adalah sebagai pemilik akun edia sosial X dengan username @bjorkanesiaa.

“”Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar enam bulan.

Dari pengakuan tersangka, WFT telah membobol data sekitar 4,9 juta nasabah dan berencana memperjualbelikannya di forum dark web. Motif awal yang teridentifikasi adalah upaya pemerasan terhadap pihak bank.

“Penyelidikan dilakukan dengan mendalami jejak digital tersangka serta kronologi unggahan dan transaksi di forum ilegal. Laporan dari bank menjadi titik awal yang mengarahkan kami pada penangkapan pelaku di rumahnya,” ujar AKBP Herman Edco.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku aktif menggunakan sejumlah akun sejak 2020. Antara lain Bjorka, Skywave, Shint Hunter, dan Opossite 6890 untuk berkomunikasi serta menawarkan data.

“Selain sektor perbankan WFT juga mengaku memiliki data dari perusahaan kesehatan dan sejumlah institusi lain di Indonesia. Tersangka juga mengakui keterlibatan dalam transaksi jual-beli data di dark web dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto,” jelasnya.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, penyidik kini menelusuri jumlah pasti data yang diperjualbelikan, pihak-pihak yang menjadi korban, serta aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan besaran data yang diperjualbelikan, siapa saja korbannya, dan jumlah keuntungan yang diterima pelaku,” pungkas AKBP Fian Yunus.

Berita Terkait
Baca Juga