ABATANEWS, BALI — Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah membuka opsi kebijakan besar dengan melarang penjualan dan penggunaan vape di Indonesia. Langkah ini muncul setelah Singapura resmi menerapkan aturan ketat yang melarang peredaran rokok elektronik sejak Agustus 2025.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan.
“Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” ujar Suyudi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga : Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Kepala BNN: Mereka Korban
Menurut Suyudi, keputusan pelarangan tidak bisa diambil secara sepihak oleh BNN. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya,” katanya.
Singapura menjadi contoh nyata bagaimana negara mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran vape yang kerap disalahgunakan dengan campuran narkoba.
Baca Juga : Kepala BNN Palopo Sebut Penyalahgunaan Narkoba Sasar Pelajar dan Mahasiswa
Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), setiap orang yang melanggar larangan tersebut bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar AS (Rp 162 juta) atau enam bulan penjara. Hukuman lebih berat menanti bagi pelanggar berulang, yakni denda maksimal 20.000 dolar AS (Rp 324 juta) atau 12 bulan penjara.