Blokir Rekening Nasabah, BNI Mattoanging Digugat Rp34,75 Miliar

Blokir Rekening Nasabah, BNI Mattoanging Digugat Rp34,75 Miliar

ABATANEWS, MAKASSAR – PT. Bank BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan digugat. Nilai gugatannya mencapai Rp34,75 miliar lebih.

Gugatan ini dilayangkan oleh pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Dani Chandra Syarif, akibat dari pemblokiran rekening yayasan. Gugatan ini sudah teregister dalam perkara nomor 304/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Dalam gugatannya, Dani menyampaikan bahwa YPTAJM memiliki tiga buah rekening pada Bank BNI Mattoangin Makassar Kantor Kas Veteran Selatan dengan nomor rekening giro No. 83186758, rekening giro No. 3355577878, dan Rekening deposito No. 1889537558, yang semuanya atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.

Dia menyampaikan, pada tanggal 23 Januari 2025 tergugat melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening tersebut. Kemudian penggugat menerima alasan pemblokiran, karena tergugat menerima surat dari Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar nomor 04/YPTAJM/UK/1/2025 pada tanggal 13 Januari 2025.

Dengan alasan tergugat seperti tersebut, penggugat melakukan pencabutan surat pada tanggal 31 Januari 2025 dengan nomor surat 17/YPTAJM/UK/1/2025. Namun karena tidak ada tanggapan dari tergugat, maka tanggal 1 Februari 2025 melalui surat nomor 18/YPTAJM/UK/1/2025 meminta agar ketiga rekening milik penggugat ditutup.

“Bahwa perlu diketahui, dalam melakukan pemblokiran, itu hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening dan yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian dan bank, harus memberikan pemberitahuan atau somasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran,” kata Dani.

Dia juga menyampaikan dalam gugatannya, dalam hal ini tidak ada perintah dari pemilik rekening (penggugat) dan kepolisian untuk melakukan pemblokiran. Akan tetapi, hingga saat ini status ketiga rekening penggugat tersebut tetap diblokir oleh tergugat.

“Alasan BNI memblokir rekening itu karena ada Yayasan lain yang memakai nama Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar. Tetapi yayasan tersebut hanya menyatakan rekening nomor 0083136758 yang tidak bisa digunakan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2025, nyatanya mereka malah memblokir tiga rekening kami,” tuturnya.

Akibat dari tindakan tergugat ini, mereka melakukan pemblokiran sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial.

Untuk kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh penggugat, kerugian langsung (direct losses) terdiri dari biaya operasional yang terpaksa dibiayai dari sumber luar, masing-masing operasional universitas Rp4.426.027.963 dan operasional Yayasan Rp901.045.743. Selain itu, ada juga biaya investasi dan pengembangan yang tidak jalan senilai Rp2 miliar.

Untuk kerugian tidak langsung (indirect losses), mulai dari kerugian akibat terganggunya operasional yang mencakup potensi kehilangan MABA dari kegiatan promosi Rp3.544.101.000, potensi dari kehilangan MABA Rp15.987.097.000, biaya restart usaha (pemasaran + perbaikan fasilitas) Rp2,7 miliar, biaya tak terduga Rp2 miliar, dan kerugian emosional (solatium) Rp3,2 miliar. Sehingga, total kerugian mencapai Rp34.758.271.706.

“Kondisi keuangan dan operasional terkendala karena rekeningnya tidak berfungsi. Untuk menjamin kerugian yang timbul, kami harap kiranya dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Kantor Cabang BNI Mattoangin di Jl. Cendrawasih No.153-155 Makassar 90125, dan atau Kantor Kas Veteran Selatan Jl. Veteran Selatan No. 239 Mandala, Kec. Mamajang Kota Makassar,” harapnya.

Kuasa hukum YPTAJM Muara harianja menyampaikan, sidang ini segera memasuki tahap mediasi. DIa berharap, perkara ini berhenti di mediasi dan tidak terlalu lama berlangsung.

“kami mohon untuk segera dibuka kembali blokir terhadap tiga rekening yayasan tersebut. Kalau bisa, selesai sampai di mediasi saja dan blokir segera dibuka, karena ini menyangkut hajat orang banyak,” harapnya.

Selain itu, dia meminta pihak BNI untuk menunjukkan itikad baik. Ini juga dimaksudkan agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap perbankan menjadi lebih baik, di tengah isu pemblokiran yang marak diperbincangkan.

“Kami berharap, pihak tergugat bisa menunjukkan itikad baiknya. Apalagi ini kan berkaitan dengan trust masyarakat kepada perbankan di tengah maraknya isu pemblokiran rekening,” tuturnya.

Berita Terkait
Baca Juga