Beni Iskandar Jelaskan Perihal Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar

Beni Iskandar Jelaskan Perihal Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan perusahaan yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Beni menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan internal perusahaan dan tidak ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Beni, yang kini menjalani proses hukum dengan kooperatif, menyampaikan bahwa dia bersama jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Makassar telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan penuh penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses yang ada,” ujar Beni dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu cafe di Jalan Hertasning, Makassar, pada Selasa (10/6/2025).

Mantan Dirut PDAM ini juga menjelaskan asal mula dana cadangan yang disebut-sebut dalam kasus ini. Kebijakan untuk menyisihkan dana cadangan baru diterapkan pada masa kepemimpinannya, tepatnya sejak tahun 2022, ketika kondisi keuangan perusahaan mulai membaik.

“Sebelum saya menjabat, perusahaan mengalami kerugian dan memiliki akumulasi hutang sekitar Rp5,9 miliar. Namun, setelah kami berhasil melunasi hutang tersebut, PDAM mencetak laba Rp27 miliar,” jelas Beni.

Beni menambahkan bahwa keberhasilan ini membuat PDAM Makassar wajib menyisihkan 20% dari laba bersihnya untuk dana cadangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, dan ini berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Dana cadangan yang terkumpul sekitar Rp14 miliar, menurut Beni, disimpan di bank secara resmi dan tidak ada hubungannya dengan rekening pribadi. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan internal perusahaan, termasuk acara peringatan ulang tahun PDAM Makassar.

“Dana itu digunakan untuk kegiatan perusahaan dan dikelola secara transparan oleh panitia yang terdiri dari karyawan, dengan struktur lengkap seperti ketua, sekretaris, dan bendahara. Saya hanya menyetujui kegiatan tersebut sebagai direktur utama,” tambahnya.

Menanggapi isu seputar program PPOB, Beni menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kerjasama operasional dengan antarbank yang memberikan keuntungan langsung bagi perusahaan, tanpa melibatkan rekening pribadi karyawan atau direksi.

“Ini bukan hal baru. Program PPOB sebelumnya juga pernah dilakukan, seperti pada masa Direktur Utama sebelumnya yang menyimpan dana deposito sebesar Rp20 miliar di tahun 2020. Kami hanya melanjutkan kebijakan tersebut,” tuturnya.

Di akhir, Beni menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pengelolaan keuangan PDAM Makassar selalu mengacu pada hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Inspektorat, serta BPKP. Selama ia menjabat, tidak pernah ditemukan masalah berarti dalam pengelolaan dana perusahaan.

“Itulah barometer saya bekerja. Semuanya berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga