ABATANEWS, PINRANG — Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia di atas rumah warga di Jalan Garuda, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, menuai sorotan. Meskipun proses perizinan masih berlangsung, aktivitas pembangunan sudah berjalan sejak tiga pekan lalu.
“Sudah tiga minggu kalau tidak salah,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/7/2025).
Merespons hal itu, pemerintah daerah melalui sejumlah dinas teknis menegaskan bahwa pembangunan tower tersebut belum mendapatkan lampu hijau resmi dari Pemkab Pinrang. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Waga Syamsuddin, mengonfirmasi bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung.
“Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya masih sementara pengurusan oleh mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Bima Cipta) telah mengambil langkah tegas. Kepala dinasnya, Awaluddin Maramat, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan pada Senin, 28 Juli 2025.
“Sudah (surat peringatan), waktu hari Senin (28 Juli 2025) teman-teman sudah sampaikan (surat peringatan),” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi wajib melalui beberapa tahap, mulai dari pengajuan surat kesesuaian tata ruang, pengurusan PBG, hingga dikeluarkannya rekomendasi teknis dari Dinas Bima Cipta.
“Rekomendasi teknis itu yang menilai apakah lokasi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis karena proses administrasi belum lengkap.
“Belum (surat rekomendasi dikeluarkan), karena ada beberapa proses yang harus dilewati serta beberapa persyaratan yang harus dia (perusahaan) penuhi,” tandasnya.