Senin, 21 Juli 2025 13:11

Bejat! Pemilik Bengkel di Cilacap Setubuhi Anaknya yang Beranjak Dewasa Berkali-kali

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

ABATANEWS, CILACAP — Sebuah kasus mengerikan mengguncang Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah seorang pria berinisial H (41), yang dikenal sebagai ustad dan pemilik bengkel sepeda motor, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, F (18).

Video penangkapan yang dramatis itu menjadi viral di media sosial, memperlihatkan warga yang berbondong-bondong mengerumuni mobil polisi, nyaris melampiaskan amarah mereka kepada tersangka.

Beruntung, polisi dengan sigap meredakan situasi sebelum terjadi tindakan main hakim sendiri. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga : Remaja di Makassar Disekap dan Diperkosa, 5 Pelaku Ditangkap Termasuk Pacar

“Betul kami telah mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya pada Sabtu (19/7/2025),” ujar Guntar kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Kasus ini terbongkar setelah F, yang telah lama menderita, akhirnya memberanikan diri melapor kepada bibinya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke perangkat desa, hingga akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Guntar mengungkapkan bahwa H, yang juga memimpin kelompok pengajian di desanya, diduga memerkosa anaknya sejak F berusia 12 tahun hingga ia duduk di kelas 1 SMA, yakni dari tahun 2019 hingga 2023. Perbuatan keji itu dilakukan di rumah saat istri tersangka sedang tertidur.

Baca Juga : Pelaku Penculikam dan Pemerkosa Anak Usia 12 Tahun di Makassar Setubuhi Korban Sebanyak 4 Kali

“Modusnya dilakukan saat korban meminta uang untuk kebutuhan sekolah misalnya, kalau tidak mau (melayani), diancam tidak dikasih uang,” jelas Guntar.

Tindakan H ini memicu kemarahan warga setelah kabar menyebar, mendorong mereka untuk berencana menangkap pelaku.

Namun, Polsek Majenang bergerak cepat mengamankan tersangka untuk mencegah amukan massa.

Baca Juga : Polisi Dalami 2 Sperma yang Ada di Korban Pemerkosaan Dokter PPDS UNPAD

Atas perbuatannya, H kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, ditambah sepertiga karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan yang mungkin bersembunyi di balik citra terhormat di masyarakat.

Penulis : Azwar
Komentar