Selasa, 05 Agustus 2025 12:03

Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu

Bebas Tapi Tak Sama: Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan, Hasto Masih Menunggu

ABATANEWS, JAKARTA — Usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan tidak hanya menghirup udara bebas, tapi juga segera mendapatkan kembali barang-barang pribadinya yang sempat disita penyidik.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa barang milik Tom seperti laptop dan iPad akan segera dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.

“Barang buktinya yang mana? (laptop dan Ipad). Oh yang sifatnya pribadi? Pastinya penuntut umum segera mengembalikan,” ujar Anang kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

“Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” tambahnya.

Anang menjelaskan bahwa proses pengembalian akan dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui pemanggilan terhadap Tom Lembong atau penasihat hukumnya untuk menerima barang-barang tersebut secara resmi.

“Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Tom Lembong-nya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara,” jelasnya lagi.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

Proses pengembalian itu akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengingat perkara Tom disidangkan di sana.

“Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat,” tuturnya.

Namun, situasi berbeda dialami oleh Hasto Kristiyanto. Meski telah bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden, Sekretaris Jenderal PDIP itu belum bisa membawa pulang barang-barangnya yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti milik Hasto masih diperlukan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret nama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.

“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya,” ujar Budi.

“Karena dalam perkara ini juga masih berjalan. Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” tegasnya.

Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Barang-barang yang disita dari Hasto antara lain surat-surat dan bukti elektronik, yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2025.

“Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya,” tutup Budi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar