ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/1/2021).
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Andi Muh Reza mengatakan, kegiatan ini untuk menyebarluaskan rancangan produk hukum daerah yakni Perda Perizinan tertentu kepada masyarakat.
“Agar menguatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah di Kota Makassar,” ujarnya di hadapan Sekkot Makassar, Muh Ansar dan perwakilan ketua RT-RW.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Dengan keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka akan dilakukan percepatan penyusunan regulasi Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Sebab berimplikasi menjadi kerugian terhadap pendapatan asli daerah, karena sampai saat ini Pemerintah Kota Makassar belum menetapkan aturan terkait kedua retribusi tersebut,” lanjutnya.
Oleh karena itu, untuk mendukung Visi dan Misi Wali Kota Makassar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bapenda selaku koordinator menyusun rancangan peraturan Daerah tentang perizinan memuat substansi terkait retribusi PBG dan Retribusi PTKA.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai
Sementara itu, Sekkot Makassar, Muh Ansar mengatakan, posisi Kota Makassar yang strategis menjadikan perkembangan ekonomi tumbuh konsisten di atas 8 persen per tahun.
Kota Makassar masuk salah satu daerah di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi tinggi melampaui nasional yang hanya rata-rata 5 persen.
“Pandemi Covid 19 membawa pengaruh yang fundamental terhadap ekonomi Kota Makassar. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang impresif beberapa tahun sebelumnya di rentang 7,55 hingga 8,79 persen. Angka ini masih lebih baik dari perekonomian nasional yang terkontraksi 2,07 persen, tetapi masih di bawa perekonomian Sulsel,” tambahnya.
Baca Juga : Sambut Adipura, Pj Sekda Makassar dan Bapenda Kerja Bakti Bersama
Pendapatan asli daerah, jelas Ansar, salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah berdasarkan pada prinsip otonomi yang nyata.
“Peranan pendapatan asli daerah menjadi tolok ukur pelaksanaan otonomi daerah. Semakin besar PAD semakin besar pula anggaran keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi,” tukasnya. (*)