Bandelnya PT PTI, Tetap Bangun Tower Meski Ditentang Warga

Bandelnya PT PTI, Tetap Bangun Tower Meski Ditentang Warga

ABATANEWS, PINRANG — Ketegangan antara warga dan pihak pelaksana proyek pembangunan tower telekomunikasi di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, terus memuncak. Meski sudah ditolak warga dan belum mengantongi izin resmi, pembangunan tetap berlangsung.

Warga menegaskan bahwa sejak awal sosialisasi, pihak pelaksana dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia menjanjikan menara yang dibangun hanya berukuran kecil. Namun fakta di lapangan berkata lain.

“Kami merasa dibohongi. Dulu katanya hanya kecil. Kami khawatir dengan dampaknya, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun kenyamanan warga,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan, Kamis (7/8/2025).

Penolakan warga pun telah disuarakan sejak awal, tetapi hingga kini konstruksi tidak kunjung dihentikan. “Kami sudah tolak, tapi pembangunannya masih berjalan,” ucap warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya warga, pemerintah daerah pun mulai mengambil sikap. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang, Waga Syamsuddin, menegaskan bahwa setiap pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen itu, aktivitas pembangunan dianggap ilegal. “Ada PBG dulu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Pinrang, Awaluddin Maramat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek sejak 28 Juli lalu. “Sudah ada surat teguran yang kami sampaikan ke dia,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Sawitto, Rahmat Ahmad, juga menegaskan bahwa proyek tidak boleh dilanjutkan sebelum ada pertemuan dan sosialisasi ulang dengan warga sekitar. “Mau dulu rapat atau sosialisasi bersama warga yang berada di sekitar lokasi tower,” katanya.

Warga kini mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek, hingga seluruh proses perizinan dipenuhi dan kesepakatan awal dihormati.

Baca Juga