Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

ABATANEWS – Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin negara yang digulingkan.
Seorang juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah pada hari Senin karena hasutan dan melanggar aturan COVID-19.
Zaw Min Tun mengatakan Aung San Suu Kyi menerima mading-masing dua tahun penjara dari dua tuduhan.
Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, katanya. Menurutnya, bahwa pasangan itu belum akan dibawa ke penjara.
“Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw,” katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Reuters dan Associated Press, mengutip sumber yang mengetahui proses tersebut, juga mengatakan Aung San Suu Kyi dan Win Myint masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Persidangan di Naypyidaw ditutup untuk media, sementara militer melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.