Sabtu, 06 April 2024 13:51

ASN Maros Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

ASN Maros Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

ABATANEWS, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (Randis) oleh pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Maros untuk mudik lebaran.

Tindakan ini diambil untuk memastikan Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Bupati Chaidir menekankan pentingnya membatasi penggunaan Randis demi menjaga efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10,5 M untuk Pemkab Maros

“Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD ini juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan imbauan resmi sebagai pengingat kepada seluruh ASN di Kabupaten Maros.

Meski demikian, dia mempersilahkan ASN yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, dengan syarat tidak menggunakan Randis.

Baca Juga : Pemkab Maros Cegah Penularan Penyakit Lewat Pojok TB Sipakatau

Untuk mencegah pelanggaran, Bupati Chaidir menegaskan bahwa penggantian nomor plat Randis yang dilakukan untuk mengelabui aturan akan dikenai sanksi.

“Jika ada yang nekat mengganti nomor plat randis, yang semula plat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan adalah hukuman disiplin, seperti teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsung.

Baca Juga : Peduli Pendidikan, Chaidir Syam Alokasikan Rp20 M untuk Rehab dan Pembangunan Sekolah

Saati ini, jumlah Randis roda 4 di Kabupaten Maros mencapai sekitar 130 unit.

Keputusan ini diharapkan dapat memastikan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan praturan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru