Selasa, 25 Maret 2025 16:15

Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup

Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup

ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemilik rental mobil di Tangerang. Kasus ini bermula dari sengketa kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan di rest area Tol Tangerang-Merak.

Dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari kesatuan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang pada Selasa (25/3/2025).

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta, padahal mobil itu masih dalam masa sewa oleh Ilyas, pemilik usaha rental. Ketika Ilyas dan anaknya menemukan mobil tersebut di Pandeglang pada 2 Januari 2025, mereka berusaha menghentikan kendaraan dan menanyakan asal-usulnya kepada Akbar dan Rafsin.

Cekcok pun terjadi. Akbar sempat mengklaim dirinya sebagai anggota TNI, sementara Rafsin mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah Ilyas dan rombongan. Situasi semakin memanas ketika Bambang tiba-tiba datang dengan mobil lain dan menabrak korban serta kelompoknya.

Ilyas dan tim rental kemudian melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tidak mendapatkan respons. Mereka pun memutuskan untuk mengejar sendiri hingga akhirnya bertemu kembali dengan para pelaku di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.

Di tempat itulah insiden tragis terjadi. Akbar memberikan perintah kepada Bambang untuk menembak anggota tim rental, menyebabkan satu orang mengalami luka berat. Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat, mengenai bagian dada dan membuatnya tewas di tempat.

Selain hukuman pidana, ketiga prajurit ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yang meminta hukuman maksimal bagi para pelaku.

Penulis : Wahyuddin
Komentar