Rabu, 05 Juni 2024 20:10

Anggota DPRD Makassar Azis Namu Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Anggota DPRD Makassar Azis Namu Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Makassar Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.

Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.

Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo

Menurut Politisi PPP ini, Perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat. “Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.

“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar

Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar Makassar.

“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar