ABATANEWS, SEMARANG — Setelah menunggu lebih dari sebulan, sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, akhirnya digelar pada Senin (9/12/2024).
Sidang yang sempat ditunda dua kali ini berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig, yang berarti ia dipecat dari kepolisian.
Usai dijatuhi hukuman, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding.
“Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dalam konferensi pers.
Artanto menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, tim KKEP menilai Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela dengan menembak tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH,” lanjut Artanto. Aipda Robig juga telah ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukannya.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, di Jalan Candi Penataran, Semarang.
Saat itu, Aipda Robig diduga menembak tiga siswa yang sedang melintas dengan motor. Salah satu dari mereka, Gamma, meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa Aipda Robig menembak karena berusaha membubarkan tawuran dan merasa terancam oleh serangan senjata tajam.
Ia bahkan mengklaim bahwa korban merupakan kelompok ‘gangster’ yang terlibat tawuran.