Adu Strategi Hukum Nadiem Makarim vs Kejagung di Sidang Praperadilan Chromebook

ABATANEWS, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (3/10/2025). Gugatan ini diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Humas PN Jaksel Rio Barten.
Dari pihak Kejaksaan Agung, kesiapan menghadapi praperadilan Nadiem ditegaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” jelas Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai prosedur hukum.
“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” kata Anang.
Sementara itu, kubu Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyoroti aspek administrasi dalam penetapan tersangka. Hotman mempermasalahkan ketidaksesuaian identitas pekerjaan kliennya dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025.
“Dalam surat tersebut status pekerjaan klien saya tertulis sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024). Padahal di KTP status pekerjaannya jelas tertulis Anggota Kabinet Kementerian,” ujar Hotman.
Menanggapi hal itu, Anang memilih tidak memberi komentar lebih jauh. Ia hanya menekankan bahwa penyidik pada umumnya mengacu pada identitas resmi, seperti KTP, dalam setiap proses pemeriksaan.