86 Warga Sulsel Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Parepare Terbanyak

ABATANEWS, MAKASSAR – Sudah ada 86 warga di Sulsel yang melaporkan bila namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
Data itu dilaporkan oleh Bawaslu Sulsel yang dihimpun hingga Senin (29/8/2022) siang. Data itu naik dari pekan sebelumnya yang berjumlah 45 orang.
Kali ini, Bawaslu Sulsel merinci sebaran jumlah pelapor di tiap daerah yang merasa namanya dicatut. Dari 24 kabupaten/kota, tercatat 5 daerah yang nihil laporan pencatutan.
Kelima daerah itu yakni Luwu Timur, Soppeng, Luwu Utara, Makassar, dan Jeneponto. Sedangkan, pelapor pencatutan terbanyak berasal dari Parepare yakni 11 pelapor.
“Hingga saat ini sudah ada 80 masyarakat yang menyampaikan aduannya kepada Bawaslu karena nama mereka namanya dicatut,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, pada Senin (29/8/2022).
Seperti diketahui, Bawaslu se-Indonesia memang membuka posko aduan sejak 12 Agustus lalu. Aduan itu ditujukan kepada masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya terdaftar di SIPOL sebagai anggota parpol.
“Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” katanya.
“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, untuk masyarakat yang ingin mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengakses langsung situs ini.
Berikut daerah yang melaporkan aduan masyarakat yang namanya dicatut:
1. Wajo: 1
2. Toraja Utara: 1
3. Pangkep: 4
4. Luwu Timur: 0
5. Palopo: 1 6. Soppeng: 0
7. Luwu: 1
8. Bone: 11
9. Makassar: 0
10. Maros: 8
11. Gowa: 2
12. Bulukumba: 7
13. Parepare: 13
14. Barru: 2
15. Enrekang: 1
16. Sidrap: 4
17. Luwu Utara: 0
18. Selayar: 2
19. Pinrang: 8
20. Takalar: 8
21. Tana Toraja: 4
22. Sinjai: 1
23. Bantaeng: 7
24. Jeneponto: 0