ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Puluhan pegawai itu bakal menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Jumat (24/2/2024).
Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut
Ia menambahkan eksekusi hukuman tersebut akan digelar pada Senin 26 Februari 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai soal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Sidang itu dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel
Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK lantaran kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.