ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan orang ditangkap terkait kasus kerusuhan di Kota Makassar, Sulsel pada 29 hingga 30 Agustus 2025. Mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar melakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan 53 tersangka terdiri dari 43 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak di bawah umur.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Total 959 Tersangka Imbas Kerusuhan Agustus Lalu
“Jadi sekarang total ada 53 tersangka, yang terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Didik di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Sebanyak 11 tersangka kata dia adalah anak yang akan berhadapan dengan hukum (ABH) atau yang masih di bawah umur diberikan perlakuan khusus oleh pihak kepolisian. Mereka tidak ditahan di rumah tahanan kepolisian sebagaimana 43 tersangka dewasa lainnya.
“Terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan,” ungkap Didik.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
Para tersangka di bawah umur ini, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial. Dua tersangka dikembalikan ke orang tua.
“Yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes, yang satu ditangani oleh Ditkrimum Polda Sulsel,” imbuhnya.
Didik juga membeberkan bahwa penambahan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pembakaran dan penjarahan cukup signifikan. Sebab polisi berhasil menangkap beberapa pelaku di luar pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Baca Juga : MBG di Sulsel Mesti Dipelototi Buntut Banyak Kasus Siswa Keracunan
“Yang pertama penganiayaan terhadap ojol (Rusdamdiansyah) ada tiga tersangka. Termasuk juga pembakaran dua pos polisi. Selain itu pembakaran mobil di Kejati Sulsel dan beberapa kasus lainnya,” terang Didik.