18 Agustus 2025 Ditetapkan Libur Nasional, SKB 3 Menteri Segera Diterbitkan

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dalam rangka perayaan Hari Ukang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. Ia mengatakan SKB 3 menteri tersebut kemungkinan akan dirampungkan dalam satu sampai dua hari ini.
“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pengumuman 18 Agustus dijadikan libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Penyampaiann itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Meski pengumuman telah disampaikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur resmi libur tambahan belum diterbitkan. Aturan libur nasional tahun 2025 sebelumnya hanya mencakup tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan, tanpa menyertakan tanggal 18 Agustus.