ABATANEWS, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulsel mengonfirmasi sudah ada 11 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, merinci bahwa tiga orang tersangka terkait insiden pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya diduga kuat terlibat pada peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Didik.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Total 959 Tersangka Imbas Kerusuhan Agustus Lalu
Para tersangka berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian, hingga Pasal 187 KUHP mengenai tindak pembakaran. Hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara 5 tahun 6 bulan hingga ancaman maksimal seumur hidup.
Meski sejumlah tersangka sudah diamankan, polisi belum menutup penyelidikan.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.