1.116 Napi Dapat Pengampunan Dari Prabowo, Termasuk Hasto Hingga Tom Lembong

ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan amnesti dan abolisi terhadap 1.116 narapidana (napi). Langkah ini dilakukan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Napi yang mendapat pengampunan dari berbagai latar belakang kasus. Dari total Napi itu sudah termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Napi penghinaan presiden, hingga makar tanpa senjata.
“Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Hasto Kristiyanto sendiri yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR mendapwt amnesti dari Prabowo. Namun, melalui pengampunan Ia divers amnesti.
Pemberian persetujuan dan pertimbangan amnesti itu atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Selain Hasto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” jelas Supratman.